Pemerintah Pastikan Tahun Depan PNS Dapat THR, Gajian 14 Kali

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Pemerintah memastikan mulai tahun depan, akan memberikan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebagai kompensasi atas tidak dinaikkannya gaji abdi negara. Gaji ke-14 tersebut merupakan tunjangan hari raya (THR) dengan besaran satu kali gaji pokok PNS, Kepolisian dan TNI.

Pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
“Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan memberikan THR,” ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015) kemarin.

Bambang menegaskan bahwa THR adalah tambahan hak untuk para pegawai. Sehingga dengan 12 gaji yang diterima setiap tahunnya, ditambah dengan gaji ke 13, maka secara total, gaji yang diterima nantinya adalah 14 kali gaji.
“THR merupakan bagian terpisahkan dari gaji ke 13 yang setiap tahunnya dibayarkan,” imbuhnya. Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Askolani menambahkan bahwa asumsi anggaran tersebut berdasarkan jumlah aparatur negara pusat sebanyak empat juta orang.
“Asumsinya semua aparatur negara 4 juta orang,” jelas Askolani. Sementara untuk PNS daerah, kata dia anggarannya dimasukkan dalam APBD daerah masing-masing. Sebab sudah dianggarkan ke dalam transfer daerah oleh pemerintah pusat.
“Di luar pegawai negeri daerah. Karena itu tanggung jawab pemda,”? imbuhnya. Penyaluran THR ternyata disalurkan berdasarkan perayaan hari besar keagamaan masing-masing aparatur. Misalnya untuk yang beragama Islam akan disalurkan ketika Hari Raya Idul Fitri, sedangkan kristiani disalurkan ketika natal.

“Nanti disesuaikan, kalau agama islam itu ketika Idul Fitri, kalau kristen? itu kan Natal,” ujar Bambang.
Bambang menuturkan, selama ini aparatur negara memang belum pernah mendapatkan THR. Gaji ke 13 yang setiap tahun juga diberikan, menurut Bambang adalah bonus untuk aparatur.
“Kita memang belum pernah menerima THR, karena gaji ke 13 di kita itu adalah bonus. Sekarang THR diberikan. Besarannya sama, satu bulan gaji,” jelasnya.
Dengan pemberian THR ini diharapkan akan lebih bermanfaat untuk masyarakat secara umum. Apalagi untuk yang beragama Islam, karena ada aktivitas mudik ke kampung halaman yang membutuhkan banyak biaya.

Bambang mengatakan, kenaikan gaji setiap tahunnya hanya berkisar 6% dari gaji pokok. Untuk PNS golongan IV? misalnya dengan gaji sebesar Rp5 juta/bulan, maka gajinya akan naik Rp300 ribu/bulan. Ini artinya dalam setahun, tambahan dari kenaikan gaji untuk PNS tersebut hanya Rp3,6 juta. Sementara bila dengan penyaluran THR, maka PNS tersebut akan menerima Rp5 juta.

Sumber: pojoksatu
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
5:10 PM 2 komentar

Post a Comment

Semoga berita ini bukan hoax....aamiiin

Semoga berita ini bukan hoax....aamiiin

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget