February 2016

11:36 AM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Berikut ini ada info terbaru terkait pemutakhiran data melalui sinkrinisasi Dapodik yang batas waktunya tanggal 29 Februari 2016. Katanya, info bersumber dari hasil Rakon Kegiatan Data jenjang Dikdas.

SEKILAS INFO DAN TOLONG BERITAHU KE OPS, GURU DAN KASEK:
# Validasi data utk tunj prof tetap berjalan selama satu semester artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih blm valid krn kesalahan entry dapodik masih bisa dibenahi.
Data2 yg tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d AWAL PEBRUARI, jadi yg sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH PEBRUARI yang merupakan batas Cut off pertama.
Berbeda dgn tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS mulai tahun ini info GTK juga menampung data PUDNI dan DIKMEN yg artinya data yg hrs diolah tambah sangat banyak.
# Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT blm selesai membuat sistem lineralitas mapel khususnya di jenjang SMK yg jmlnya ribuan.
# Guru sertifikasi th 2006, 2007, 2008 banyak NRG -nya yang ketlingsut dari database MRH ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu tidak usah tanya sana sini beri kesempatan TIM VERBAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
# Guru sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya sdh punya NRG ke database INFO GTK blm selesai, sehingga ada yg di info GTK sdh muncul NRG nya ada yg bln dgn keterangan yg aneh-aneh atau beragam keterangannya biarkan saja nanti pada saatnya terisi sendiri.
# untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, mungkin akhir bulan maret yaitu guru yg valid datanya dan tidak bermasalah.
# untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bpk/ibu guru mulai sekarang tdk perlu marah2 sama ops karena blm tentu ops salah entry data, bisa jadi data bapak/ibu guru blm valid karena memang blm selesai proses validasinya oleh TIM PUSAT.
# Kasus data guru satu sekolah bln muncul di INFO GTK (DATA ANDA TDK DITEMUKAN) ada 2 kemungkinan:
1. Sdh diusulkan syncron sebelum PEBRUARI tetapi tercecer saat penarikan ke database INFO GTK.
2. Syncron dilakukan setelah proses penarikan ke database INFO GTK.
# Intinya jika bpk/ibu guru datanya bln valid (wakasek, guru bhs indobesia kurtilas, guru BK, guru TIK, lulusan serti 2015, mutasi dr kemenag, dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal syncron masih tanggal lama dan data blm beribah, berarti syncron terbaru blm divalidasi. Jika tgl syncron di INFO GTK sdh sesuai tgl syncron terakhirvternyata data masih blm valid, CARI LAGI SUMBER TDK VALIDNYA, BENAHI dan SYNCRON LAGI.
# PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK.. JGN NJAGAGKE OPS, beri kesempatan OPS bekerja TANPA TEKANAN BATIN.

Sumber: Facebook

2:23 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Berdasarkan APBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Namun Ada 5 Kenikmatan yang telah disiapkan pemerintah sebagai penggati batalnya kenaikan gaji di tahun 2016, Berikut ini kami rangkum kenikmatan yang akan diterima PNS di 2016 ini, antara lain :

1. Jaminan kematian dan kecelakaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta.

Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi

dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5. Naikkan tunjangan kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.
Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.

Sumber: riauheadline.com

10:22 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan beasiswa atau dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 tahun 2016 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD).

A. Persyaratan Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Guru SD
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
B. Pendaftaran Calon Peserta Penerima Beasiswa S-2 Guru SD
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:

a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas, yaitu:

Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130. Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”.

Program studi pilihan bagi guru SD adalah S-2 Manajemen Pendidikan dan S-2 Pendidikan Dasar. Berkas pendaftaran diterima panitia penyelenggara paling lambat 25 maret 2016 (stempel pos), melewati batas waktu yang telah ditetapkan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/).

Sumber: pasca.unesa.ac.id

10:10 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran tentang penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2016 tersebut menghimbau kepada para guru untuk mengisi data guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik akan menjadi acuan penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016. Jumlah kuota penerima tunjangan guru pada tahun 2016 ini terbatas, sehingga prioritas pemberian aneka tunjangan akan diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima aneka tunjangan guru tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2016. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan usulan tidak masuk atau melewati tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan dialihkan ke kabupaten/kota lain.

Aneka tunjangan tahun 2016 meliputi; tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan bantuan kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menyelesaikan pendidikan sarjana. Penerima aneka tunjangan guru ini ditentukan berdasarkan data guru di Dapodik.

Kemdikbud.go.id

10:00 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389 miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang dikutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).

Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

Sumber: kemdikbud.go.id

9:53 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Perhitungan beban kerja guru dan tugas tambahan sebagai syarat tervalidasi nya dan diakuinya beban seorang guru mengajar dan tugas tambahan yang di ampunya demi terbitnya tunjangan sktp, tunj sertifikasi, akademik, fungsional dsb, validitas data INFO PTK diambil dari hasil sinkronisasi dapodikdas, dengan ketentuan JJM Diakui,JJM Linear sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru
  1. Guru tanpa tugas tambahan adalah 24 s.d 40 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 52 (2)), dilaksanakan minimal 6 jam tatap muka pada sekolah tempat tugas sebagai guru tetap (Psl 52 (3)
  2. Guru yang mendapat tugas tambahan :
  3. Kepala sekolah minimal 6 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 40 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (1))
  4. Wakil kepala sekolah minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu atau membimbing minimal 80 orang siswa bagi kepala sekolah yang berasal dari guru BK/konselor (Psl 54 (2))
  5. Kepala program keahlian (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (3))
  6. Kepala perpustakaan minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54(2 )
  7. Kepala laboratorium dan bengkel/unit produksi (SMK) minimal 12 jam tatap muka dalam 1 minggu (Psl 54 (5))

Perhitungan Beban Kerja Guru Dan Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai Aturan
Guru BK membimbing minimal 150 siswa per tahun pada satu atau lebih sekolah (Psl 54 (5))
WAKIL KEPALA SEKOLAH
  1. Jumlah wakil kepala sekolah maksimal 4 orang yang terdiri dari Urusan Kurikulum, Urusan Kesiswaan, Urusan Sarana Prasarana, dan Urusan Hubungan Masyarakat (Instrumen PK tugas tambahan guru pada Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010)
  2. Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 (Standar Pengelolaan) :
  3. SD tidak memiliki wakil kepala sekolah
  4. SMP memiliki 1 wakil kepala sekolah
  5. SMA memiliki 3 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, dan Sarana Prasarana)
  6. SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hu- bungan Industri)
  7. Berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 tentang Pedoman Tipe SMP :
  8. a) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
  9. b) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  10. c) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  11. d) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  12. e) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
  13. f) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  14. g) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
  15. h) Tipe C1 (6-8 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah
  16. j) Tipe C2 (3-5 rombel) : tidak memiliki wakil kepala sekolah

Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004 :
a) SMA/SMK memiliki 4 wakil kepala sekolah (Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubungan Masyarakat)
b) SMP berdasarkan tipe sekolah :
(1) Tipe A (≥ 27 rombel) : memiliki 4 wakil kepala sekolah
(2) Tipe A1 (24-26 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(3) Tipe A2 (21-24 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(4) Tipe B (18-20 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(5) Tipe B1 (15-19 rombel) : memiliki 3 wakil kepala sekolah
(6) Tipe B2 (12-14 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(7) Tipe C (9-11 rombel) : memiliki 2 wakil kepala sekolah
(8) Tipe C1 (6-8 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah
(9) Tipe C2 (3-5 rombel) : memiliki 1 wakil kepala sekolah

c) SD tidak memiliki wakil kepala sekolah

KEPALA PERPUSTAKAAN

(Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah) Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang dapat mengangkat kepala perpustakaan, jika memiliki:
  1. Tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, disepakati: minimal 1 orang
  2. Rombongan belajar (rombel) lebih dari enam, disepakati: minimal 6 rombel
  3. Koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan, disepakati: minimal 500 judul

KETENTUAN KEPALA LABORATORIUM/BENGKEL
(Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Prasarana)

SEKOLAH DASAR
  1. Laboratorium IPA dapat memanfaatkan ruang kelas.
  2. Sarana laboratorium IPA berfungsi sebagai alat bantu mendukung kegiatan dalam bentuk percobaan.
  3. Setiap satuan pendidikan dilengkapi sarana laboratorium IPA

SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
  1. Ruang laboratorium IPA berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran IPA secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
  2. Ruang laboratorium IPA dapat menampung minimum satu rombongan belajar
  3. Rasio minimum luas ruang laboratorium IPA 2,4 m/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium IPA 5 m.
  4. Ruang laboratorium IPA dilengkapi dengan fasilitas untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
  5. Tersedia air bersih.
  6. Ruang laboratorium IPA dilengkapi sarana

SEKOLAH MENENGAH ATAS

Ruang Laboratorium Biologi
1) Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium biologi 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi 5 m.
4) Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium biologi dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Fisika
1) Ruang laboratorium fisika berfungsi se bagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran fisika secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium fisika dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium fisika 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2 . Lebar ruang laboratorium fisika minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium fisika memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium fisika dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Kimia
1) Ruang laboratorium kimia berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran kimia secara praktek yang memerlukan peralatan khusus.
2) Ruang laboratorium kimia dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium kimia 2,4 m2 /peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar ruang laboratorium kimia minimum 5 m.
4) Ruang laboratorium kimia memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan.
5) Ruang laboratorium kimia dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Komputer
1) Ruang laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.
2) Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok @ 2 orang.
3) Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2. Lebar minimum ruang laboratorium komputer 5 m.
4) Ruang laboratorium komputer dilengkapi sarana

Ruang Laboratorium Bahasa
1) Ruang laboratorium bahasa berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan berbahasa, khusus untuk sekolah yang mempunyai Jurusan Bahasa.
2) Ruang laboratorium bahasa dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
3) Rasio minimum ruang laboratorium bahasa 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium 30 m2. Lebar mi- nimum ruang laboratorium bahasa 5 m.
4) Ruang laboratorium bahasa dilengkapi sarana

Hal hal yang menyangkut Laboratorium
  1. Di SMP/SMA/SMK jika terdapat laboratorium bahasa dan atau komputer dapat diakui
  2. Kepala Laboratorium diakui jika :
  3. Memiliki ruangan laboratorium tersendiri
  4. Memiliki sarana dan prasarana sesuai SPM
  5. Memiliki/menyelenggarakan administrasi laboratorium, seperti struktur
  6. organisasi, buku agenda praktik, daftar inventaris/bahan lab, jadwalpemakaian ruang
  7. Memiliki laboran dan atau teknisi lab

PENAMBAHAN JAM PELAJARAN
  1. Penambahan jam pelajaran sesuai Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tetang Standar Isi maksimal 4 (empat) jam untuk seluruh mata pelajaran.
  2. Penambahan jam pelajaran berdasarkan kepentingan siswa (peserta didik) dan dilakukan setelah melalui analisis konteks.
  3. Penambahan jam pelajaran harus dimuat dalam dokumen kurikulum, memuat alasan penambahan jam diikuti perubahan jam dalam struktur kurikulum, silabus, dan RPP

10:08 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) telah mengajukan permintaan 5.000 guru pegawai negeri sipil (PNS) untuk Sekolah Dasar (SD). Ribuan guru tersebut akan disebar untuk mengisi kekurangan guru pada empat kabupaten dan kota di Yogyakarta.

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, wilayahnya memang mengalami kekurangan ribuan guru. Dia berharap, pemerintah membuka kesempatan untuk calon guru dari lulusan yang baru menjadi PNS.
"Jika dirata-rata, kami kekurangan 1.000 guru SD di kabupaten/kota. Selama ini akhirnya diisi dengan guru honorer yang direkrut masing-masing sekolah," kata Aji.

Aji menambahkan, formasi kekurangan guru tersebut sudah ditambah dengan beberapa guru kelas yang rencananya akan pensiun pada tahun ini. Padahal keberadaan guru kelas sangat penting.
"Kegiatan belajar mengajar di SD memang harus ada guru kelas. Jika kekurangan, bisa jadi satu guru mengajar dua kelas. Untuk saat ini hal itu belum terjadi, namun ada kekawatiran bisa terjadi," imbuhnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana menerangkan pihaknya memang kekurangan tenaga pengajar, khususnya guru kelas SD. Terlebih pada tahun ini banyak guru SD yang dulunya diangkat menjadi pengajar SD Inpres akan memasuki usia pensiun.
"Kami belum bisa memberitahukan jumlahnya. Kalau kebutuhan kami sendiri memang banyak dan belum ada penggantinya," tukas Edy.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/15/65/1312110/disdikpora-diy-butuh-5-000-guru

3:21 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Forum Rektor Indonesia (FRI) akan membentuk kelompok kerja untuk mengkaji penghidupan kembali garis besar haluan negara (GBHN). GBHN diperlukan sebagai pola pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Ketua FRI Suyatno mengatakan, FRI setuju GBHN harus dihidupkan kembali karena kesinambungan pembangunan butuh perencanaan yang berkelanjutan. Sejak reformasi bergulir, tidak adanya GBHN membuat pemimpin negara mengubah rencana pembangunan sesuai agendanya sendiri. Akibatnya rakyat menjadi korban pembangunan setiap rezim berganti.
"Jika presiden ganti lalu ganti pula arah pembangunanya. Kita itu butuh rencana pembangunan jangka panjang jadi siapa pun pemimpinnya tidak boleh berhenti (melanjutkan pembangunan sesuai GBHN)," katanya di kampus Universitas Prof Dr Hamka (Uhamka), Selasa (2/2/2016).

Rektor Uhamka ini menerangkan, FRI sudah diajak MPR untuk membuat kajian naskah akademis dan dalam waktu dekat akan bersinergi dengan lainnya untuk pembuatan kajian itu. Dia mengungkapkan, suara-suara untuk menghidupkan kembali GBHN sudah terdengar di mana-mana terutama di MPR.

Suyatno menuturkan, nantinya GBHN itu harus dibuat MPR dan presiden yang akan menjalankan rencana pembangunan tersebut. Meski ada otonomi daerah yang dinilai akan membatasi pemerintah daerah melakukan pembangunan, sudah banyak walikota dan bupati yang menyatakan persetujuannya untuk hidupkan kembali GBHN. Ketika dia bertemu dengan jajaran kepala daerah di DI Yogyakarta, mayoritas dari mereka setuju dengan GBHN agar tidak ada bentrokan antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.
"Pembangunan di daerah itu ada karena tergantung selera kepala daerahnya sendiri meski rakyat tidak merasakan," terangnya.

Dia menuturkan, agenda menghidupkan kembali GBHN ini memang tidak akan mudah terutama di jajaran MPR dan DPR. Sebab ada banyak fraksi di legislatif yang masih berbeda pendapat. Sementara pergolakan politik di DPD diperkirakan akan lebih lunak karena mereka langsung mewakili rakyat.
"Sebaiknya tidak ada perdebatan yang berkepanjangan karena adanya program pembangunan yang berkelanjutan dan dirasakan oleh masyarakat sangat mendesak untuk dibuat," tandasnya.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/02/65/1303215/forum-rektor-dukung-kajian-gbhn

10:06 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Persaingan di dunia semakin ketat, apalagi ditambah berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sejak awal tahun. Kita pun dituntut memiliki kekuatan dalam menghadapi dunia yang semakin global.
"Dulu mungkin kita harus punya uang atau tanah. Tapi di masa depan, kekuatan kita ada pada pengetahuan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dalam Seminar Internasional tentang 21 Century Learning di Kemdikbud, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Salah satu pengetahuan yang harus kita kuasai adalah teknologi dan pemanfaatannya. Melalui teknologi itu pula maka kita bisa membereskan berbagai masalah ketimpangan, termasuk pada dunia pendidikan.

Anies menilai, teknologi yang saat ini berkembang menjadikan informasi sebagai sumber pengetahuan. Karena itulah akses pada pengetahuan menjadi sangat penting.
"Yang perlu digarisbawahi adalah bagaimana bisa mengambil pengetahuan tersebut kemudian bisa membangi pengetahuan tersebut melalui teknologi," imbuhnya.

Anies berharap agar ke depannya, guru bisa cepat untuk mengikuti dan memanfaatkan proses pembelajaran dengan baik. Baik pembelajaran tersebut untuk dirinya maupun anak-anak didiknya.
"Dengan begitu para peserta seminar hbisa memiliki pengetahuan agar efeknya bisa tertular luas ke masyarakat," tambahnya.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/01/20/65/1292604/kekuatan-masa-depan-ada-pada-pengetahuan

10:02 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Belasan guru madrasah dari Banyumas, Kebumen, dan Ungaran dilatih untuk mengajari siswa difabel di MI Maarif, Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Mereka belajar tentang penanganan siswa difabel agar mampu mengikuti pembelajaran bersama siswa normal.

"Diharapkan mereka semakin ramah terhadap anak-anak difabel yang kita sebut sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK)," kata Kepala MI Maarif Keji, Supriyono, kepada Okezone.

Dia menyebutkan, selama mengikuti pelatihan, para guru mendapatkan materi tentang psikologi anak, pola terapi ABK, dan penggunaan alat-alat terapi ABK dengan mendatangkan tenaga profesional. Selain itu, mereka juga diajak ke beberapa rumah orangtua anak difabel agar lebih mengenal dan mengetahui pola keseharian di keluarga.

"Sebagai sampel saja, jadi tidak semuanya kita datangi. Dengan cara seperti itu, guru-guru akan mengetahui seperti apa sebenarnya, ketika ABK berada di rumah dan berinteraksi dengan keluarganya," ulasnya.

Pelatihan tersebut, kata Supri, dimaksudkan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap anak-anak berkebutuhan khusus dengen pendekatan agama. Menurutnya, ajaran Islam tak pernah membedakan antara anak normal dengan difabel.

"Jadi selama pelatihan mereka menginap di Pondok Paseban Ar Rosuli Asy Syarif, biar sekalian untuk belajar hidup dan agama. Lokasi pondok kan teduh, jadi bisa menenangkan hati. Dengan begini, peserta pelatihan bisa cepat fresh saat menerima materi baru," terangnya.

Seorang peserta pelatihan, Amin, mengaku mendapat banyak manfaat selama tiga hari di lereng Gunung Ungaran. Kepala MI Maarif Ambal, Kebumen, tersebut mengatakan, pelatihan tersebut menjadi modal utama untuk mendirikan sekolah inklusi yang dipimpinnya.

"Sekarang kami memang belum menerima siswa difabel, ke depan kami akan terima anak-anak tersebut (difabel). Kita akan perisiapkan guru pembimbing dan ruang sumber yang digunakan untuk terapi," tukasnya di sela-sela pelatihan.

Sementara itu, Ketua PWNU Jateng KH. Abu Hafsin, yang hadir dalam penutupan acara itu menyampaikan, pendidikan inklusi tak lepas dari ajaran Alquran. "Meskipun saat ini pendidikan inklusi masih berkiblat pada Barat, khususnya Norwegia dan Amerika, namun kita harus kembali ke Alquran, karena di situ sudah lengkap semua ajarannya," sebutnya.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/01/20/65/1292497/guru-madrasah-dilatih-tangani-siswa-difabel

10:00 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Rencana pengambilalihan tata kelola SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi memiliki dampak tersendiri. Salah satunya, ancaman dihapuskannya program sekolah gratis yang gencar digalakkan berbagai daerah.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, pengambilalihan ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Aturan tersebut akan berlaku maksimal pada Juni 2016. Pemprov Jawa Timur sendiri akan mulai mengambil alih SMA dan SMK per April mendatang.

"Dengan diambil alih oleh provinsi, otomatis kebijakan sekolah gratis sudah tidak ada lagi. Pendidikan harus merata dan asli. Jika satu daerah tidak gratis, maka yang lain harus sama," kata Soekarwo di Gedung Negera Grahadi, Kamis (4/2/2016).

Meski demikian, kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu, program sekolah gratis masih bisa dilakukan jika pemerintah kabupaten/kota setempat menganggarkan melalui APBD-nya. Contohnya, jika Pemerintah Kota Surabaya ingin SMA dan SMK mereka tetap gratis, maka dananya harus dianggarkan melalui APBD.

"Anggaran tersebut dimasukkan dalam program bantuan oprasional sekolah daerah (BOSDA)," imbuhnya.

Sementara itu, sebagai persiapan pengambilalihan tata kelola SMA dan SMK, 650 kepala sekolah di Jawa Timur dikumpulkan untuk menjalani tes ulang kompetensi kepemimpinan mereka. Selanjutnya, Dinas Pendidikan Jawa Timur segara membangun semacam UPT di setiap kabupaten/kota untuk melalukan pengawasan dan pemantauan seluruh SMA dan SMK.

"Pemprov memastikan kualitas SMA dan SMK di Jawa Timur agar bisa menjadi sekolah unggulan," tandas Pakde Karwo.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/04/65/1304791/diambil-alih-provinsi-sekolah-gratis-dihapuskan

9:21 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Pelaksanaan ujian nasional (UN) akan melibatkan semua sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 maupun 2013. Kegelisahan pun mencuat tentang naskah soal yang akan dikerjakan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono memahami kekhawatiran siswa yang akan menghadapi UN. Arif menjelaskan, tidak ada perbedaan soal, antara sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 (K13) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006. Hal itu merupakan kebijakan dari pusat.
"Materi soal dibuat irisan. Jadi materi yang sudah diajarkan sekolah baik yang K13 maupun KTSP yang akan keluar," ujarnya.

Dia mengklaim, sudah menyampaikan hal tersebut ke tiap-tiap sekolah. "Kami sudah sampaikan, baik ke sekolah yang menerapkan K13 maupun masih KTSP. Ini memang baru pertama dalam UN saat dua kurikulum diujikan," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini akan menyelenggarakan tiga tahapan UN. UN pertama, merupakan ujian perbaikan bagi peserta UN tahun 2015 yang belum memenuhi standar kompetensi lulusan (SKL) pada satu atau lebih mata pelajaran, dan berkeinginan memperbaikinya. UN kedua, merupakan ujian utama tahun 2016 dengan kisi-kisi baru, dan UN ketiga, merupakan perbaikan bagi peserta UN tahun 2016.

UN pertama dilaksanakan pada 22 Februari, UN utama mulai 4 April, dan UN perbaikan awal Juni atau September. Untuk materi ujian disesuaikan dengan jenis soal UN. Pada UN perbaikan tahun 2015, materi ujian sesuai dengan kisi-kisi UN 2015. Untuk UN utama 2016 materi ujiannya ada tiga, yaitu irisan kurikulum KTSP dan K13, kisi-kisi UN yang dikeluarkan BSNP (bersifat makro), dan sesuai dengan ketuntasan kurikulum. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016, materinya sama dengan UN utama 2016.

Dari sisi pelaksanaan, UN perbaikan 2015 akan dilakukan dengan berbasis komputer. Ujian akan dilaksanakan di SMA/SMK di domisili siswa saat ini dan siswa dapat mendaftar secara online ke dinas provinsi. Untuk UN utama di 2016 akan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan berbasis kertas dan komputer. Sedangkan untuk UN perbaikan 2016 juga berbasis komputer dan pendaftaran dilakukan secara online di dinas provinsi.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2016/02/05/65/1305629/tenang-tak-ada-perbedaan-soal-un

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget