Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Sumarna Surapranata, menyampaikan, para guru yang berhalangan bisa mengikuti UKG susulan. Namun, hanya guru yang memenuhi persyaratanlah yang dapat mengerjakan ujian di luar jadwal utama.
"Bila guru mengikuti studi banding kepala sekolah atau pertukaran kepala sekolah, maka boleh mengikuti UKG susulan," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Senin (9/11/2015).
UKG susulan juga bisa diikuti para guru yang sedang menempuh studi S-2. Mereka yang mengikuti pendidikan dan pelatihan atau simposium juga masuk kategori guru yang boleh mengikuti UKG susulan.
"Selain itu,guru-guru berprestasi yang sedang keluar negeri boleh ikut UKG susulan. Misalnya, Aris Munandar yang tahun lalu mendapat nilai 100, dikirim ke Belanda. Dia boleh menyusul," imbuh Pranata.
UKG mengujikan 60 soal atau 120 soal, tergantung mata pelajaran dan program keahlian yang harus diselesaikan guru. Semua harus dikerjakan dalam waktu 120 menit. Ada 200 mata pelajaran yang akan diujikan, sesuai jenis dan jenjang pendidikan. Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan substansi bidang studi berdasarkan latar belakang pendidikan, sertifikat pendidik, dan jenjang pendidikan tempat guru bertugas.
Sumber: Okezone
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Post a Comment