2016 Kepala Sekolah Bertanggung jawab Atas Tunjangan Profesi
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Mulai tahun 2016 mendatang, mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dikabarkan akan mengalami perubahan yang cukup mendasar. ”Informasi yang kami terima ke depan penyaluran tunjangan profesi guru akan dibuat seperti dalam penyaluran DAK (Dana Alokasi Khusus),” kata Kabid PPTK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Takdir Widagdo saat pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK swasta di Gedung Gurinda kemarin.
Dalam penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian dari kas daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah penerima.
Demikian pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah.
”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.
Sumber: suaramerdeka
Dalam penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian dari kas daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah penerima.
Demikian pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah.
”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.
Sumber: suaramerdeka