Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata menyampaikan, selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru. Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. “Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali,” katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10/2015).
Sumarna mengatakan, dengan ujian ini akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, kata dia, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. “Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring,” katanya.
Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib selama 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya. Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. “Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0,” katanya.
Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, tetapi kewajiban individu guru juga ada. “Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi,” katanya. (Sumber : http://kemdikbud.go.id)
UKG akan dilaksanakan bagi GURU, KEPSEK & PENGAWAS.
Info dari LPMP Prov. Kalsel ttg Pelaksanaan UKG:
1. UKG dilksanakn secara Online tgl 9-27 Nov 2015 dmasing kab/kota.
2. UKG diikuti oleh pegawai PNS & non PNS yg telah trdftar di Dapodik
3. Nilai UKG 2015 akn ditingktkan nilai mnimal 5,5 (hingga 8.0 pada 2018)
4. Hasil UKG 2015 sbg prtimbangn untuk prmosi jabatan, knaikan jabatan, sertifikasi dll
5. Untuk Guru SD dbagi 2 kategori sdngkan guru SMP n SMA 1 kategori ssuai mapel.
6. Guru yg tidak mngkuti UKG tdk akn trdftar di Dapodik yg bpngaruh pada tunjgn profesi n srtfkasi.
7. Untuk tahun-tahun mendatang, untuk memproleh tunjgan sertfkasi hasil UKG mnimal 6.0.
Uji Kompetensi Guru terdiri atas dua kompetensi yang dinilai (Silakan klik):
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Profesional
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Post a Comment