Dalam penyaluran DAK, jelas dia, dari pemerintah pusat, dana yang dialokasikan untuk masing-masing kabupaten/kota penerima dikirim ke kas daerah. Kemudian dari kas daerah, dana tersebut dikirim ke masing-masing sekolah penerima.
Demikian pula dengan dana tunjangan profesi. Dana tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah. Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing guru penerima melalui sekolah.
”Maka dari itu, nanti kepala sekolah yang harus bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di lembaganya,” jelas dia.
Sumber: suaramerdeka
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Post a Comment