Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah

WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah (Jika sekolah hanya memiliki 1 wakil kepala sekolah saja):
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Wakil Kepala Sekolah adalah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
  • Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program
  • Pengorganisasian
  • Pengarahan
  • Ketenagaan
  • Pengkoordinasian
  • Pengawasan
  • Penilaian
  • Identifikasi dan pengumpulan data
  • Penyusunan laporan
  • Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Humas.

Berikut tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Urusan Sarana Prasarana mempunyai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  • Merencanakan program pengadaannya
  • Mengatur pemanfaatan sarana dan prasarana
  • Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian
  • Mengatur pembukuannya
  • Menyusun laporan.

Kepala Urusan Hubungan dengan Masyarakat (Humas) memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan Komite Sekolah dan peran Komite Sekolah
  • Membina hubungan antara sekolah dengan orang tua/wali murid
  • Menjalin hubungan dengan lembaga/instansi terkait dalam rangka pengembangan sekolah.
  • Koordinasi dengan semua staf untuk kelancaran kegiatan sekolah
  • Menyelenggarakan bakti sosial, karya wisata
  • Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar pendidikan)
  • Mewakili Kepala Sekolah apabila berhalangan untuk menghadiri rapat masalah yang bersifat umum
  • Membuat laporan kegiatan secara berkala.

Kepala Urusan Kesiswaan memiliki tugas dan fungsi (Tupoksi) sebagai berikut :
  • Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 10K (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan)
  • Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah remaja (KIR), Usaha Kesehatan sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS), dan lain-lain
  • Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  • Mengatur mutasi siswa
  • Mengatur program pengembangan diri
  • Mengatur program pesantren kilat/kegiatan amaliah ramadhan
  • Menyelenggarakan Porseni antar kelas
  • Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa berprestasi
  • Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa
  • Menyusun dan membuat kepanitiaan penerimaan siswa baru dan pelaksanaan MOS
  • Membuat laporan kegiatan kesiswaan secara berkala.

Kepala Urusan Kurikulum memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai berikut :
  • Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan
  • Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran
  • Mengatur penyusunan progam pembelajaran (program-program satuan pembelajaran, dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum
  • Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler
  • Mengatur pelaksanaan program penilaian, kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB
  • Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  • Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar
  • Mengatur pengembangan MGMP dan koordinator mata pelajaran
  • Mengatur mutasi siswa
  • Melakukan supervisi administrasi dan akademis
  • Menyusun laporan.
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
4:06 PM

Post a Comment

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget