Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/ madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009).
PKG (Penilaian Kinerja Guru) Formatif
Sesuai fungsinya, PKG Formatif merupakan evaluasi diri untuk mengetahui tingkat kompetensi guru dan sebagai dasar pelaksanaan PK dan PKB. Secara prinsip, PKG Formatif untuk kepentingan guru itu sendiri yaitu untuk dasar PK sebenarnya. Sekolah bisa menyusun rencana PKB bila tingkat kompetensi guru sudah diketahui. Jadi, PKG formatif sangat diperlukan.
PKG formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun ajaran.
Berdasarkan profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah/madrasah menyusun rencana PKB. Sebagai Bagi guru dengan PK GURU di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru dengan PK GURU yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.
PKG (Penilaian Kinerja Guru) Sumatif
PKG (Penilaian Kinerja Guru) sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut. PKG sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.
Waktu Pelaksanaan PKG
Waktu pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru dilakukan dalam satu tahun sekurang-kurangnya 2 kali yaitu pada awal tahun pelajaran (PKG Formatif) dan pada akhir tahun pelajaran (PKG Sumatif).
Pernyataan (Disclaimer) Penulis:
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Untuk menjamin faktualitas isi, sebagian artikel mungkin saja mengutip dari sumber lain. Untuk itu, sumber akan dicantumkan di akhir artikel. Jika sumber tersebut keberatan, agar menyampaikannya di kolom komentar artikel tersebut.
Post a Comment