Tahun 2016, PNS Akan Dapat 'Gaji Ke-14'
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu akan selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tahun depan pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) serta Anggota TNI/Polri. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, meski gaji PNS tidak naik tapi THR yang didapat jumlahnya lebih besar ketimbang total kenaikan gaji.
"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.
"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada unfunded Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Sumber: Detik dan Antara
"Bila dihitung, pemberian THR ini lebih besar dari kenaikan gaji PNS. Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji biasanya," ujarnya ditemui di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015).
THR yang akan diterima PNS ini besarannya setara gaji pokok satu bulan. Selain THR, PNS juga masih akan menerima gaji ke-13 seperti sebelumnya.
"Sekarang kan menerima gaji ke-12 terus di tambah 1 bulan gaji (ke-13). Mulai tahun depan PNS akan menerima THR sebesar satu bulan gaji pokok," jelasnya.
Pemberian THR ini dilakukan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi, untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik.
Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan gaji PNS yang salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan seiring diberikannya THR kepada PNS ini, pada 2016 pemerintah tidak akan menaikkan gaji pokok PNS.
Kebijakan meniadakan kenaikan gaji dan menggantinya dengan THR ini, kata Askolani, akan berdampak positif secara jangka panjang terhadap penghasilan yang diterima PNS. Jika masih mengandalkan kenaikan gaji, PNS akan tetap mendapat potongan dari biaya Tunjangan Hari Tua (THT) yang dikelola PT. Taspen.
Berkaca dari pengalaman, ujar Askolani, dengan kenaikan gaji pokok, kerap terjadi kekurangan dana iuran kepada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yang menanggung kekurangan dana itu. Oleh karena itu, ujar Askolani, dengan ditiadakannya kenaikan gaji pokok ini juga akan membantu mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.
"Misalnya, dalam 5 tahun ada unfunded Rp3 triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen supaya uang pensiunan PNS tidak berkurang. Itulah dampaknya kalau gaji pokok naik," tutur dia.
Tidak hanya PNS yang masih aktif bekerja, Askolani mengatakan, para PNS yang sudah pensiun pun akan memperoleh THR.
"Tapi tidak full (penuh), karena kemampuan fiskal terbatas. Karena selama ini pensiun kalau naik tidak setinggi PNS, tapi sudah lumayan buat bantu pensiun juga," ujar dia.
Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.339 triliun, yang terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp780,4 triliun dan belanja non-K/L sebesar Rp558 triliun.
Sumber: Detik dan Antara