Warta Guru

Latest Post

3:21 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Setiap tiga bulan sekali, para guru di Tanah Air mendapatkan tunjangan profesi. Untuk triwulan kedua, pembayaran tunjangan ini akan dipercepat.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata menjelaskan, pembayaran tunjangan triwulan pertama, Januari-Maret, sudah dibayarkan pada April. Sementara itu, tunjangan triwulan kedua, April-Juni, yang seharusnya dibayarkan pada Juli, akan dibayarkan lebih cepat akhir Juni.
"Seharusnya dibayarkan pada bulan Juli, tapi Juli kan Idul Fitri, jadi kami percepat. Pokoknya akhir Juni sudah cair," ujarnya, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Sebelumnya, beredar kabar bahwa tunjangan bagi para guru dihapuskan. Pria yang akrab disapa Pranata itu menegaskan, tunjangan tersebut sudah disiapkan untuk tahun ini. Bahkan, anggarannya sudah ditujukan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sekarang sudah cair, saya berjanji sebelum Idul Fitri tunjangan sudah bisa cair," tegasnya.

Jajaran Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di berbagai jenjang, mulai dari Paud sampai Sekolah Menengah juga sudah diperintahkan menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM). Sehingga bulan ini para guru sudah bisa menerima tunjangan mereka.

"Nah karena mau lebaran kan, jadi dipercepat membayar tunjangannya. Tunjangan ini akan berlaku untuk semua teman-teman guru yang sudah memenuhi syarat dan SK-nya sudah keluar," tambahnya.

Sumber: okezone.com

3:04 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Salah satu program Kemdikbud dalam membangun literasi adalah mewajibkan guru mengajak siswanya membaca selama 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai. Namun, program ini harus dibarengi strategi khusus agar efektif membangun literasi di sekolah.

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung Yunus Abidin saat menyusun modul literasi untuk sekolah rujukan USAID Prioritas di Makassar menjelaskan, dalam menggalakkan gerakan literasi sekolah maka guru tidak boleh sekadar menyuruh siswa membaca, lalu meninggalkan begitu saja, atau hanya menyuruh siswa menjawab pertanyaan di buku-buku itu sebagai tugas. Kegiatan membaca yang efektif memiliki strategi tersendiri.

Yunus membagi kegiatan membaca agar bisa efektif menjadi tiga fase. Pertama, fase pra baca. "Pada fase ini, siswa diajak guru mengenal buku dengan pertanyaan-pertanyaan pemandu atau apersepsi, membuat prediksi atau perkiraan-perkiraan tentang isi buku atau membuat pertanyaan sendiri dan mencoba dijawabnya sendiri melalui prediksinya," paparnya.

Kedua, fase membaca lanjutnya, siswa bisa menguji prediksinya, apakah benar atau tidak, mendiskusikan isi dengan teman-temannya, menganalisis informasi, dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan menggali isi bacaan. Fase ketiga yaitu fase pascabaca, siswa diajak untuk menulis hasil bacaannya secara kreatif, dengan membuat beragam karya-karya kreatif, seperti pamflet, poster, komik, resensi atau rangkuman berdasarkan bahasanya sendiri.

"Jangan menggunakan pertanyaan-pertanyaan di teks, tapi meminta siswa secara kreatif mengkreasi sendiri karya dengan bahasa sendiri dan disesuaikan konteksnya sendiri," ujarnya.

Dengan cara demikian, tutur Yunus, siswa akan lebih mampu memahami isi bacaan, dan secara kreatif memproduksi sendiri bacaan sehingga keterampilan membaca dan menulisnya siswa akan menjadi lebih terasah.

Sumber: okezone.com

3:01 PM 1
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tunjangan profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.
"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum dibayarkan.
"Penyebabya bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.

Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.
"Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.

Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.
"Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya," pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk membayar tunjangan para guru di triwulan kedua ini. Rencananya pembayaran tunjangan bagi guru non-PNS di triwulan kedua ini akan dilakukan lebih cepat.
"Kemdikbud menyiapkan Rp425,6 miliar untuk tunjangan guru bukan PNS, tunjangan profesi guru bukan PNS, serta intensif guru bukan PNS," Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Surapranata di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Pranata memaparkan, dari jumlah tersebut Rp1,7 miliar di antaranya akan diberikan kepada 68.028 guru non-PNS. Kemudian, besaran tunjangan profesi guru non-PNS adalah Rp4,9 miliar untuk 207.596 guru. Sedangkan untuk intensif guru bukan PNS, anggaran yang disiapkan Rp419 miliar untuk 116.411 guru.
"Jadi jangan bilang kalau guru itu tidak ada tunjangannya, kasihan mereka. Biarkan para guru fokus untuk mendidik siswanya," tegasnya. (okezone.com)

11:36 AM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Berikut ini ada info terbaru terkait pemutakhiran data melalui sinkrinisasi Dapodik yang batas waktunya tanggal 29 Februari 2016. Katanya, info bersumber dari hasil Rakon Kegiatan Data jenjang Dikdas.

SEKILAS INFO DAN TOLONG BERITAHU KE OPS, GURU DAN KASEK:
# Validasi data utk tunj prof tetap berjalan selama satu semester artinya sampai bulan MEI atau awal JUNI jika data masih blm valid krn kesalahan entry dapodik masih bisa dibenahi.
Data2 yg tampil di INFO GTK merupakan hasil sinkron s.d AWAL PEBRUARI, jadi yg sinkron baru-baru saja bisa dipastikan BELUM TAMPIL kemungkinan akan terbaca di INFO GTK SETELAH PEBRUARI yang merupakan batas Cut off pertama.
Berbeda dgn tahun kemarin dimana info GTK hanya menampung data DIKDAS mulai tahun ini info GTK juga menampung data PUDNI dan DIKMEN yg artinya data yg hrs diolah tambah sangat banyak.
# Saat ini TIM TUNJANGAN PUSAT blm selesai membuat sistem lineralitas mapel khususnya di jenjang SMK yg jmlnya ribuan.
# Guru sertifikasi th 2006, 2007, 2008 banyak NRG -nya yang ketlingsut dari database MRH ada keterangan NRG MENUNGGU VERVAL ULANG, biarkan saja dulu tidak usah tanya sana sini beri kesempatan TIM VERBAL PUSAT BEKERJA DENGAN TENANG.
# Guru sertifikasi lulusan tahun 2015 sebenarnya sdh punya NRG ke database INFO GTK blm selesai, sehingga ada yg di info GTK sdh muncul NRG nya ada yg bln dgn keterangan yg aneh-aneh atau beragam keterangannya biarkan saja nanti pada saatnya terisi sendiri.
# untuk penerbitan SKTP bagi guru sertifikasi TAHAP PERTAMA, mungkin akhir bulan maret yaitu guru yg valid datanya dan tidak bermasalah.
# untuk itu mohon kesadaran dan pemahaman bpk/ibu guru mulai sekarang tdk perlu marah2 sama ops karena blm tentu ops salah entry data, bisa jadi data bapak/ibu guru blm valid karena memang blm selesai proses validasinya oleh TIM PUSAT.
# Kasus data guru satu sekolah bln muncul di INFO GTK (DATA ANDA TDK DITEMUKAN) ada 2 kemungkinan:
1. Sdh diusulkan syncron sebelum PEBRUARI tetapi tercecer saat penarikan ke database INFO GTK.
2. Syncron dilakukan setelah proses penarikan ke database INFO GTK.
# Intinya jika bpk/ibu guru datanya bln valid (wakasek, guru bhs indobesia kurtilas, guru BK, guru TIK, lulusan serti 2015, mutasi dr kemenag, dsb) HARAP BERSABAR DAN TETAP MEMANTAU PERKEMBANGAN DATA DI INFO GTK. Apabila tanggal syncron masih tanggal lama dan data blm beribah, berarti syncron terbaru blm divalidasi. Jika tgl syncron di INFO GTK sdh sesuai tgl syncron terakhirvternyata data masih blm valid, CARI LAGI SUMBER TDK VALIDNYA, BENAHI dan SYNCRON LAGI.
# PASTIKAN SEMUA GURU TERBIASA MEMBUKA INFO GTK.. JGN NJAGAGKE OPS, beri kesempatan OPS bekerja TANPA TEKANAN BATIN.

Sumber: Facebook

2:23 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Berdasarkan APBN tahun 2016, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, gaji pokok PNS tahun 2016 masih berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015, yaitu tentang Kenaikan gaji PNS 2015 berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Namun Ada 5 Kenikmatan yang telah disiapkan pemerintah sebagai penggati batalnya kenaikan gaji di tahun 2016, Berikut ini kami rangkum kenikmatan yang akan diterima PNS di 2016 ini, antara lain :

1. Jaminan kematian dan kecelakaan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS).
Beleid ini menjadi aturan pelaksana dari Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

Menurut PP ini, pemberi kerja (penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai ASN pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada peserta (pegawai ASN yang menerima gaji yang dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada meliputi pendaftaran peserta dan pembayaran Iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagaimana dimaksud merupakan Peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini meliputi perawatan, santunan, tunjangan cacat. "Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan peserta sembuh, dan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut.

PP ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Adapun santunan Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat THR

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi PNS akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.
"Anggaran tahun depan sekitar Rp 6 triliun ya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Kalau Pemda masuk APBD masing-masing," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurutnya, PNS tetap akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dibandingkan tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban resiko fiskal pemerintah semakin rendah. "Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan dibandingkan dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini sudah masuk tahap harmonisasi. Setelah ini, PP akan diajukan ke Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam menggaji PNS fungsional maupun struktural.

Perubahan sistem gaji PNS yang tertulis dalam (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Pasalnya, dalam aturan tersebut gaji PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Herman Suryatman mengatakan besarnya tunjangan kinerja berdasarkan kinerja institusi dan individu PNS itu sendiri. Selain itu, besarnya tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu institusi.
"Misalnya PNS DKI ada yang menerima tunjangan Rp 50 juta. Sebenarnya itu tidak serta merta, tapi karena kinerja PNS dan institusinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucap Herman ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta.

Menurut Herman, besarnya tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja institusi dan individu PNS. Nantinya, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukkan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan.
"Yang jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai maka dilaksanakan prinsip dasar seperti PNS DKI. Kalau kinerja memberi manfaat birokrasi dan pelayanan publik meningkat, dan rakyat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di Peraturan Pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antar daerah. Besarnya tunjangan ini berdasarkan inflasi

dan harga barang di suatu daerah. Makin mahal harganya maka tunjangan kemahalan PNS akan semakin tinggi.
"Ini tergantung indeks harga, misalnya harga di jakarta kan berbeda dengan yang di Puncak Jaya. Pokoknya, teknisnya kita simak di PP yang akan ditetapkan. Kita harap secepatnya bisa terlaksana," tutupnya.

4. Dibuatkan rumah

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimoeljono dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengadakan pertemuan di Kantor Kementerian PU-Pera siang ini. Pertemuan tersebut guna membahas pembangunan infrastruktur di daerah-daerah perbatasan.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 daerah perbatasan negara yang akan difokuskan dalam pembangunan infrastruktur termasuk membangun perumahan untuk Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjut dia, Kementerian PU dan Pera bakal membangun pengairan atau irigasi yang akan dimulai pada tahun depan.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 titik di daerah perbatasan tersebut berada di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Ke-50 daerah tersebut saat ini dinilai paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan belum tersentuh pembangunan infrastruktur dari pemerintah. "Pokoknya itu yang paling parah. Infrastrukturnya jelek," kata dia.

5. Naikkan tunjangan kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Melalui beleid ini, PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan ini karena adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan tidak akan menerima tunjangan.
Selanjutnya, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai. Kemudian pegawai di lingkungan kementerian diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag.

Adapun besaran tunjangan kinerja ini berdasarkan pada kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sedangkan tunjangan kinerja paling besar diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 yaitu sebesar Rp 26.324.000.
"Tunjangan kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi Pasal 5 ayat (1,2) Perpres Nomor 133 Tahun 2015, Perpres Nomor 134 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 135 Tahun 2015 itu seperti ditulis situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

Adapun Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran bersangkutan.
Bagi Pegawai di lingkungan Kemenhub, Kementan, dan Kemendag yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, dan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.

Sumber: riauheadline.com

10:22 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan beasiswa atau dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 tahun 2016 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di Sekolah Dasar (SD).

A. Persyaratan Seleksi Calon Penerima Beasiswa S-2 Guru SD
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S-2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.
B. Pendaftaran Calon Peserta Penerima Beasiswa S-2 Guru SD
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1) Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.

2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut:

a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas, yaitu:

Subdit PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130. Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”.

Program studi pilihan bagi guru SD adalah S-2 Manajemen Pendidikan dan S-2 Pendidikan Dasar. Berkas pendaftaran diterima panitia penyelenggara paling lambat 25 maret 2016 (stempel pos), melewati batas waktu yang telah ditetapkan tidak diikutsertakan dalam proses seleksi selanjutnya.

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/).

Sumber: pasca.unesa.ac.id

10:10 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Dalam rangka penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengeluarkan surat edaran tentang penyaluran aneka tunjangan guru tahun 2016. Dalam surat tertanggal 11 Januari 2016 tersebut menghimbau kepada para guru untuk mengisi data guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik akan menjadi acuan penyaluran aneka tunjangan guru tahun anggaran 2016. Jumlah kuota penerima tunjangan guru pada tahun 2016 ini terbatas, sehingga prioritas pemberian aneka tunjangan akan diberikan pada guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima aneka tunjangan guru tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Pebruari 2016. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan usulan tidak masuk atau melewati tanggal tersebut maka kuota penerima tunjangan dialihkan ke kabupaten/kota lain.

Aneka tunjangan tahun 2016 meliputi; tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi, tunjangan fungsional bagi guru non-PNS, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan bantuan kualifikasi akademik bagi guru yang sedang menyelesaikan pendidikan sarjana. Penerima aneka tunjangan guru ini ditentukan berdasarkan data guru di Dapodik.

Kemdikbud.go.id

10:00 PM
WARTA GURU-- Halo, Bapak/ Ibu Guru yang kami hormati. Semoga Bapak/ Ibu selalu sehat dan dalam lindungan Tuhan YME. Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengalokasikan anggaran untuk insentif para guru honorer mencapai Rp 389 miliar. Alokasi anggaran insentif bagi guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut diperuntukkan bagi 108 ribu guru. Salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.

"Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yangg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu", tulis Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah Harahap yang dikutip dari dari status facebook-nya (07/02/16).

Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan penganti Subsidi Tunjangan Fungsional. Sesuai PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan. Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sitem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.

Sumber: kemdikbud.go.id

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget